PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Unit MTsN 2 Palembang adalah unit kerja khusus yang bertanggung jawab dalam mengelola, menyediakan, dan mendokumentasikan informasi publik di lingkungan madrasah. Unit ini berfungsi sebagai pintu utama pelayanan informasi demi mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital sesuai amanat Kementerian Agama.
PPID Unit MTsN 2 Palembang dibentuk secara resmi sejak tahun 2026 dengan berpedoman pada KMA Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.

Strukturnya:
- Atasan PPID
- PPID Unit
- Tim Pertimbangan
- PPID Pelaksana
- Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Bidang Pengelolaan Informasi dan Data
- Bidang Dokumentasi dan Administrasi
- Bidang Pengelolaan Website
Tugas:
- menyelesaikan sengketa informasi publik dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Utama;
- menyusun daftar informasi publik;
- mengembangan website informasi publik dengan mengacu pada website Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; dan
- memberikan data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama dalam rangka pelayanan informasi publik.
Fungsi:
melaksanakan fungsi pelayanan dibidang informasi dan dokumentasi , PPID Pelaksana harus memberikan segala bentuk data dan informasi kepada PPID Utama dan PPID Unit
